Ini Penyebab Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Memakan Waktu Lama

Jakarta -Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan maksimal 98 hari. Namun di lapangan, kenyataannya prosesnya jauh lebih lama dari aturan resmi. Apa penyebabnya?

Kepala Bidang Humas BPN Gunawan Muhammad menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah itu melalui beberapa tahap.


"Pembuatan sertifikat tanah itu banyak tahapannya, yang pertama itu pengumpulan berkas yang kemudian pendaftaran berkas, setelah itu pengukuran, kemudian pengumuman khusus untuk tanah adat baru setelah itu sertifikat tanah diterbitkan," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantor BPN Jakarta (21/3/2014).


Gunawan menyatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah jika semua komplet itu memakan waktu 98 hari. Menurutnya yang membuat proses pembuatan sertifikat tanah lama adalah dalam pelengkapan berkas dan pengukuran tanah. Pelengkapan berkas akan lama jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung.


"Yang lama adalah pengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan waris pernyataan dari semua ahi waris yang menyatakan betul yang diketahui Lurah dan Camat yang disaksikan oleh min 2 saksi," ujarnya.


Untuk proses pengukuran yang memakan waktu lama karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon.


Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekeliling yaitu dengan cara datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus setuju dengan yang berbatasan tanahnya.


"Pengukuran itu juga memakan waktu lama, karena pemohon harus hadir saat pengukuran tanah. Bukan hanya itu pemilik tanah yang berada disekelilingnya juga harus datang kalau bisa, tapi kalau nggak bisa harus ada persetujuan tentang batas tanah pemohon dengan tanah milik orang lain. Untuk mendatangkan ini bisa 3 bulan nggak kelar," tambahnya.


Gunawan menambahkan bahwa jika tanah yang akan disertifikasi merupakan tanah adat maka proses pembuatan akan memakan waktu yang jauh lebih lama lagi, karena harus diumumkan selama tiga bulan terlebih dahulu ke publik.


"Jika tanah adat lebih lama lagi, karena harus diumumkan kepada khalayak yaitu dengan surat pengumuman yang ditempel di kantor kelurahan selama 3 bulan setelah itu baru bisa diterbitkan sertifikat," pungkasnya.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!