RI Batal Terapkan Anti Dumping untuk Produk Plastik Kemasan Impor

Jakarta -Komite Anti Dumping Indonesia (Kadi) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membatalkan rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethelen Terephalate (PET) atau plastik kemasan impor. Awalnya BMAD akan diterapkan untuk produk PET asal Korea Selatan, Tiongkok, Singapura, dan Taiwan

"Pertimbangannya karena kepentingan nasional pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi sekarang," kata Ketua Kadi Ernawati dalam keterangannya, Jumat (21/3/2014)


Pertimbangan kepentingan nasional yang membuat pemerintah tak menerapkan BMAD terhadap PET impor. Padahal pada 27 Desember 2013, Kadi telah mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan. Hasilnya, PET impor dengan harga dumping mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri, khususnya pemohon inisiasi penyelidikan dalam hal ini PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia dan PT Polypet Karyapersada.


Tiga perusahaan tersebut merasa dirugikan dengan produk PET dari Korea Selatan, Tiongkok, Singapura, dan Taiwan. Produk PET yang dimaksud dalam bentuk dispersi,butiran atau chip, resin, dan film yang diduga melakukan dumping. Sehingga pada 29 Juni 2012 Kadi melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping.


Sebelumnya pengusaha makanan dan minuman di dalam negeri khawatir terkait rencana BMAD terhadap PET impor, karena akan berdampak pada harga jual produk makanan dan minuman.


Mereka berkepentingan agar produk PET impor tak kena anti dumping karena PET impor merupakan salah satu sumber plastik kemasan industri makanan dan minuman di dalam negeri.


"Dampaknya beragam terutama untuk harga produk industri makanan dan minuman yang pasti mengalami kenaikan," ungkap Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Rahmat Hidayat.


Produsen minuman belum bisa sepenuhnya menggunakan produk PET lokal. Saat ini produsen air minum kemasan masih mengimpor 40% PET sedangkan 60% menggunakan produk dalam negeri.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!