Berapa Lama Seharusnya Proses Pembuatan Sertifikat Tanah?

Jakarta -Proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah?

Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari.


"Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta (21/3/2014).


Gunawan mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap.


"Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang lengkap," imbuhnya.


Gunawan menjelaskan bahwa terkait biaya pembuatan sertifikat itu tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi objek tanahnya.


"Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," tambahnya.


Di dalam lampiran Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 dijelaskan bahwa syarat untuk pembuatan sertifikat tanah itu adalah formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa bila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, Foto copy SPPT PBB, melampirkan bukti SSP/PPh.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!