Mau Dapat Beasiswa Kuliah Keluar Negeri Kemenkeu, Ini Syaratnya

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana khusus beasiswa tingkat tinggi keluar negeri. Tahun ini setidaknya dialokasikan Rp 15 triliun dari 20% alokasi APBN untuk pendidikan.

"Sekarang ini (tahun 2014) kalau tidak salah ada Rp 15 triliun. Yang dipakai untuk beasiswa dan segala macam. Ini untuk pendidikan tinggi. Tujuannya untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk kuliah di universitas terbaik luar negeri," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang saat acara Peluang Studi ke Universitas Amerika Serikat yang bermutu di Aula Mezzanine-Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Raya No 1, Lap. Banteng Jakarta, Sabtu (22/3/2014).


Ada beberapa syarat yang diberikan pemerintah untuk mendapatkan dana segar beasiswa keluar negeri. Syarat utama adalah calon penerima beasiswa harus terlebih dahulu sudah diterima di perguruan tinggi luar negeri.


Tetapi jangan salah, pemerintah hanya akan mendanai kuliah hingga selesai asalkan calon mahasiswa diterima di 200 perguruan tinggi terbaik di dunia.


"Kategorinya 200 universitas terbaik di dunia. Syarat-syaratnya pertama harus diterima dulu. Penerimaan dan mengajukan beasiswanya. Yang susah saat diterimanya tentu harus punya prestasi bagus di Indonesianya. Apakah rekomendasinya kuat, IPK-nya (Indeks Prestasi Kumulatif) bagus," imbuhnya.


Setelah mendapatkan pengakuan benar diterima di 200 perguruan tinggi terbaik di dunia, calon mahasiswa tinggal mengajukan permohonan beasiswa di Gedung A.A. Maramis II Lantai 2, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Jakarta, yaitu di kantor LPDP di bawah Kementerian Keuangan. Untuk lengkapnya, bisa dicek di http://www.lpdp.depkeu.go.id.


"Pengajuan ke LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) di kantor sebelah ini," katanya.


Sayangnya ia tidak merinci lebih detil berapa nilai nominal beasiswa yang didapat setiap calon mahasiswa dari program beasiswa ini. "Saya lupa angkanya," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!