Mendag Lutfi akan Lawan KPPU Soal Putusan Kartel Bawang Putih Impor

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel bawang putih impor. Sebagai Mendag, Lutfi akan mengajukan banding ke pengadilan terkait keputusan KPPU.

"Dengan tegas saya tolak (keputusan KPPU) dan saya akan ajukan banding dan akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai perundang-perundangan," ungkap Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (21/03/2014).


Menurut Lutfi Undang-undang No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang ada sekarang berlaku untuk para pelaku usaha (importir) bukan badan pemerintah seperti Kementerian Perdagangan atau Mendag.


"Undang-undang No. 5/1999 itu untuk mengatur pedagang dengan pedagang. Kita bukan bagian dari perdagangan dan monopoli tetapi kita ini wasit dan regulator," imbuhnya.


Sementara itu, Lutfi menegaskan bila kebijakan yang dibuat Kemendag justru menurunkan harga bawang putih. Menurut Lutfi sebelum adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendag, harga bawang putih mencapai Rp 95.000/kg.


"Pernyataan persekongkolan itu saya tolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kenapa bisa diambil keputusan itu? Saat itu harga bawang putih mencapai Rp 95.000/kg naiknya tidak masuk akal. Pemerintah mengambil tindakan khusus untuk menurunkan harga. Jadi di sana kita ambil keputusan dan sesuai dengan aturan," cetusnya.


Pihak KPPU menyampaikan bagi pelaku yang keberatan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu 14 hari setelah diputuskan.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!