Merpati Masih Diberi Waktu 30 Hari Lagi untuk Kembali Terbang

Jakarta -Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberikan kesempatan kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk bisa beroperasi kembali. Merpati diberi kesempatan 30 hari lagi untuk menghidupkan kembali rute yang tidak dioperasikannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Udara Herry Bakti Gumay mengatakan izin operasi penerbangan atau Air Operation Certificate (AOC) untuk Merpati telah dibekukan karena sudah tidak beroperasi selama 30 hari. Namun sesuai aturan yang berlaku, Merpati masih diberikan kesempatan lagi selama 30 hari, setelah sebelumnya telah diberikan 30 hari.


Namun apabila sampai 30 hari belum juga beroperasi, maka semua rute Merpati akan 'hangus' dan mereka harus mengajukan izin baru jika akan beroperasi lagi.


"Dia sedang mau berusaha untuk menghidupkan kembali. Berkaitan dengan rute dia aturannya, dia ditunda. Sesuai aturan 30 hari. Dia sudah bikin surat. Tapi tetap kalau tidak ada penerbangan lain dia ngikut aturan itu," kata Herry di acara Press Gathering Angkasa Pura II dengan Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel The Mirah, Bogor, Jumat (7/3/2014).


Herry mengatakan, rute-rute yang masih ditunda atau tak diberikan ke maskapai lain merupakan rute yang juga diterbangi oleh maskapai selain Merpati. Namun tiga maskapai yaitu Susi Air, Express Air dan Trigana Air telah mengambil rute Merpati karena rute tersebut tak dilayani oleh maskapai lain.


"Untuk rute yang tidak ada penerbangan lain kita tawarkan langsung," tambahnya.


Dikatakan Herry, Merpati harus segera mengajukan rencana bisnisnya ke depan jika ingin kembali beroperasi. Alasannya, jika tidak segera beroperasi, dalam kurun waktu 1 tahun, Kementerian Perhubungan akan mencabut AOC atau sertifikat izin terbang Merpati.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!