Churchill Turunkan Nilai Gugatan ke Pemerintah RI Menjadi Rp 10,5 T

Jakarta -Perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc menurunkan gugatan ganti rugi sengketa lahan tambang kepada pemerintah Indonesia, dari sebelumnya US$ 2 miliar (sekitar Rp 20 triliun), menjadi US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 10,5 triliun).

"Churchill menurunkan nilai gugatan ganti rugi kepada pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional (InternationalCentre For ettlement of Invesment Dispute/ICSID), dari sebelumnya US$ 2 miliar menjadi US$ 1,05 miliar," ungkap Bupati Kutai Timur Isran Noor, ditemui ditemui di kantor APKASI, International Financial Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/3/2014).


Isran mengakum, dirinya tidak mengetahui alasan Churchill menurunkan nilai ganti rugi kepada pihak Indonesia karena pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Timur oleh Bupati Kutai Timur.


"Saya tidak tahu kenapa mereka turunkan nilai gugatan ganti ruginya, mungkin mereka tidak pede (percaya diri) kali," ujarnya.


Isran mengungkapkan, keberadaan Churchill mining di Indonesia adalah sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum. Krena itu, izin usaha pertambangannya dicabut.


"Dia memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaan dalam negeri yang dia akusisi sahamnya yakni PT Ridlatama Grup sebesar 75%," katanya.


Sementara, dalam aturan perundang-undangan Indonesia, tegas bahwa Kuasa Pertambangan (KP) dengan IUP tidak boleh ada dana asing sedikitpun.


"KP atau IUP itu tidak boleh ada saham asing secuil pun, harus 100% dipegang oleh warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.Kalau ada asing urusannya dengan pemerintah pusat yang namanya Kontrak Karya," tutup Isran.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!