Freeport Cs Komitmen Bangun Smelter, Pajak Ekspor Tambang Diperlonggar

Jakarta -Kementerian Keuangan akhirnya melonggarkan aturan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral olahan dengan merevisi besaran tarif BK. Awalnya patokan BK akan dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan alasannya karena ada kesungguhan dari para perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).


"Karena ada kesungguhan bangun smelter tersebut," ujar Bambang dalam pesan tertulisnya, Selasa (4/3/2014)


Ia mengatakan periode kelonggaran kebijakan ini hingga 2017. Namun untuk revisi besarannya, pihak Kemenkeu masih akan berbicara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kemenkeu dan ESDM. Periode sampai dengan 2017 dan berlaku untuk semua jenis mineral yang belum pemurnian," sebutnya.


Bambang mengatakan bentuk kesungguhan Freeport Cs membangun smelter dapat dilihat dari langkah pelaksanaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan adanya uang jaminan 5% dari investasi smelter.


"Dengan FS yang jelas beserta jaminan kesungguhannya," ujar Bambang.Next


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!