'Sertifikasi Halal Jangan Cuma Tempel Stiker'

Jakarta -Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengungkapkan, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal belum terakreditasi hingga saat ini. Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tidak transparan, tidak jelas persyaratan, maupun pengawasannya.

"Harus ada proses audit, kalaupun suatu produk sudah memenuhi persyaratan halal, harus ada pengawasan periodik. Tidak sekedar tempel stiker. LPPOM MUI belum terakreditasi," ungkap Sekjen KAN Suprapto saat berdiskusi dengan media di Gedung Pusat Badan Standarisasi Nasional (BSN) Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (6/3/2014).


Kemudian Suprapto mencontohkan beberapa persyaratan, seperti biaya yang dipungut untuk mendapatkan sertifikat halal oleh LPPOM MUI tidak jelas penggunaannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar KAN diberi wewenang untuk mengakreditasi LPPOM MUI. Dengan demikian, sertifikat halal dari LPPOM MUI menjadi lebih terjamin bagi masyarakat.


"Jadi dari KAN membuat akreditasi ke LPPOM MUI yang membuat sertifikasi kehalalan produk," imbuhnya.


Dalam usulan yang diajukannya ini, KAN juga ingin melibatkan Kementerian Agama dan MUI dalam pembuatan standar-standar yang harus dipenuhi LPPOM MUI ketika menerbitkan sertifikat halal.


"Kita mencari jalan tengah, semua harus terlibat, harus transparan," katanya.


LPPOM MUI akan diberi waktu untuk menyesuaikan diri bila ada persyaratan-persyaratan yang belum dapat terpenhi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Selain itu, akan ada instansi pembina yang akan membantu LPPOM MUI untuk mencapai standar yang ditetapkan KAN.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!