21% Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan UMP Ditolak

Jakarta -Hingga akhir Februari terdapat 414 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 kepada 6 Gubernur di Indonesia. Sebanyak 315 perusahaan atau sekitar 76%, pengajuan penangguhannya disetujui pemerintah.

Sebaliknya, tercatat sebanyak 89 perusahaan atau sekitar 21% pengajuannya ditolak, sedangkan sisanya yaitu 2 perusahaan tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan mencabut permohonan penangguhannya.


Perusahaan yang banyak mengajukan penangguhan UMP ada di Jawa Barat mencapai 208 perusahaan, sebanyak 166 disetujui dan 37 perusahaan ditolak. Kemudian posisi kedua di Banten sebanyak 101 perusahaan, yang disetujui 88 perusahaan, dan 13 perusahaan ditolak


Di DKI Jakarta ada 50 perusahaan yang mengajukan, sebanyak 16 disetujui dan 33 perusahaan ditolak. Di Jawa Timur mencapai 47 perusahaan, sebanyak 41 disetujui dan 4 perusahaan ditolak. Lalu ada 6 perusahaan yang mengajukan penangguhan di Yogyakarta, sebanyak 4 disetujui dan 2 ditolak.


Terakhir Jawa Tengah sebanyak 2 perusahaan, belum ada keputusan ditolak atau disetujui


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumun 2014 sesuai ketentuan.


"Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja," kata Irianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2014)Next


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!