Freeport Ingin Gali Emas di Papua Hingga 2041, Ini Syarat Pemerintah

Jakarta -PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan kontrak 20 tahun lagi sesuai ketentuan Kontrak Karya. Kontrak Freeport untuk menggali tambang di Papua harusnya berakhir pada 2021. Pemerintah memberikan izin tapi dengan syarat.

"Perpanjangan kontrak itu kan diperbolehkan dua kali 10 tahun sesuai aturan kontrak karya. Tapi bentuknya bukan kontrak karya lagi, tapi perizinan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).


Namun, untuk mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak tersebut, pemerintah tentu akan memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi Freeport.


"Kalau pemerintah menyetujui harus ada syarat dong. Syaratnya mulai dari sisi kinerja yang kita lihat, kewajiban pembangunan smelternya bagaimana, royaltinya tentu tidak mungkin 1%, tentu jauhjuah di atas itu, divestasi saham dan seterusnya terutama 6 poin renegosiasi," ungkapnya.


Adapun 6 poin yang direnegosiasikan adalah luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.


Sukhyar bahkan mencontohkan, misalnya divestasi saham, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 9 Tahun 2012 memuat aturan divestasi saham hingga 20%, jika ingin diperpanjang divestasinya harusnya sebesar 40%.


"Ya kalau mau perpanjang jangan 20%, harus 40%, harus lebihlah," ujarnya.Next


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!