Hatta Bantah Pemerintah Ditekan Perusahaan Tambang Soal Pajak Ekspor

Jakarta -Pemerintah melonggarkan aturan pajak atau bea keluar untuk ekspor hasil tambang dan mineral, dari awalnya dikenakan tarif progresif 20%-60%. Pemerintah menyatakan tak ada tekanan dari pihak lain terkait kelonggaran ini.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kelonggaran aturan bea keluar ini tidak ada kaitannya dengan protes perusahaan tambang besar, seperti Freeport Mcmorant ke Indonesia. Bos besar Freeport dari Amerika Serikat yakni Richard Adkerson penah menyambangi beberapa menteri di Indonesia terkait aturan bea keluar ini.


"Nggak ada kaitannya. Indonesia nggak bisa ditekan-tekan kita konsisten jalankan Undang-undang. Catat itu," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2014)


Hatta mengatakan, kelonggaran bea keluar ini harus kembali kepada prinsip dalam penerapan UU Minerba No.4 tahun 2009. Di mana harus ada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter untuk tambang mineral.


Penerapan BK secara progresif, awalnya untuk memacu agar perusahaan tersebut membangun smelter. "Tapi menurut saya paling prinsip nggak perlu bea keluar tapi semua sudah pasti bangun smelter. Kalau belum harus ada punishment-nya apa, bea keluar ini. Supaya memaksa adanya smelter," ujar Hatta.


Menurut Hatta, besaran pelonggaran bea keluar masih akan dikaji oleh Kementerian terkait. Hatta perlu menerima laporan lebih lanjut perihal tersebut. "Nanti kita bicarakan," sebutnya.


Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, alasannya karena ada kesungguhan dari para perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!