Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintahhanya memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 Va dan 900 Va saja. Sedangkan pelanggan listrik di atas 450 Va dan 900 Va akan dicabut subsidinya.
"Nanti sesuai undang-undang, hanya pelanggan tidak mampu saja yang mendapat subsidi listrik yaitu 450 Va dan 900 Va, selain itu tidak, termasuk 1.300 Va tapi bertahap dicabutnya," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman kepada detikFinance seperti dikutip Minggu (20/4/2014).
Jarman mengatakan, tahun ini pemerintah akan melakukan kajian, golongan mana yang akan kembali dinaikkan tarif listriknya.
"Kajiannya akan kita sampaikan ke DPR, kalau DPR setuju maka akan kita berlakukan kenaikkan tarif listrinya," ucap Jarman.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengungkapkan agar pola subsidi listrik diubah menjadi bantuan pemerintah.
"Jadi tidak ada lagi subsidi listrik, tapi bantuan. Misalnya ada semacam voucher prabayar Rp 60.000 per bulan. Voucher itu hanya bisa digunakan untuk beli pulsa listrik," tuturnya.Next
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
