Bisakah Karyawan Merpati Cairkan JHT? Ini Kata Bos BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta -Karyawan maskapai penerbangan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines kesulitan mencairkan dana Jamina Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek). Karena sejak 2009, Merpati tak membayarkan Jamsostek untuk pegawainya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, untuk mencairkan JHT di BPJS, setidaknya memenuhi satu dari 3 syarat yang ditentukan.


"Dana JHT bisa dicairkan ada ketentuannya, yakni ada 3 syarat, pertama usia memasuki pensiun, kedua tidak bekerja lagi, dan atau ketiga telah meninggal dunia. Kalau salah satu terpenuhi bisa dibayarkan," ujar Elvyn ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2014).


Elvyn mengungkapkan, untuk kasus karyawan Merpati, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Apakah kasus Merpati mendapatkan pengecualian, sehingga dana JHT bisa dicairkan segera.


"Kita sekarang sedang teruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan, apakah Merpati bisa dapat pengecualian, dalam arti perusahaan sudah tidak aktif lagi atau tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar, yang penting ada rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan," ucapnya.


Elvyn menambahkan, bila rekomendasi tersebut telah ada, maka dalam waktu tidak lama, BPJS akan memverifikasi dan mencairkan dana JHT karyawan Merpati.


"Kalau sudah diverifikasi tidak lama kok, tidak sampai satu hari. Kalau terkait Merpati tidak membayarkan dana JHT sementara karyawannya rutin dipotong gajinya untuk bayar JHT, itu bukan domain kami," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!