"Jumlah tenaga kerja yang dananya kita kelola mencapai 40,2 juta pekerja, dari jumlah itu 12,2 juta aktif membayar, sedangkan 28 juta lagi tidak aktif, artinya pernah membayar tapi sekarang sudah tidak bayar lagi," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G, Masassya di acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Ditjen Pajak dengan PT PLN (Persero), PT Pelindo IV dan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (8/4/2014).
Elvyn mengatakan, sebenarnya potensi pengelolaan JHT pekerja di Indonesia masih sangat besar, dimana saat ini terdapat 120 juta angkatan kerja.
"Dari 120 juta tenaga kerja di Indonesia, 40 juta pekerja berada di sektor pekerja formal atau penerima upah, sedangkan sisanya sebanyak 70 juta pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri," katanya.
Ia menambahkan, dari data-data pekerja tersebut, bisa dapat wajib-wajib pajak baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak.
"Tahun ini, semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan, artinya potensinya tambahan wajib pajak baru akan semakin banyak lagi," tutupnya.
(rrd/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!