Jatah Impor Minuman Beralkohol akan Dipangkas 20%

Jakarta -Kuota impor minuman beralkohol tahun ini akan dipangkas dari 530.000 karton menjadi 425.000 karton atau turun 20% dari alokasi tahun lalu. Namun angka ini belum final karena masih mempertimbangkan faktor peningkatan penyelundupan.

"Usulan mereka (importir Minuman Beralkohol) tahun ini sekitar 425.000 karton, lebih kecil dari tahun lalu 530.000 karton," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/4/2014).


Menurut Bachrul, pihaknya belum bisa memutuskan apakah angka 425.000 ton ini adalah angka final atau masih ada tahapan hitungan ulang. Ada beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan Kemendag untuk mengeluarkan izin impor minuman beralkohol.


"Kalau minuman beralkohol ini agak beda, dengan permintaan normal. Kalau produk lain kita turunin (kuota impor) harganya naik, kalau kita naikkan kuota harganya turun, jadi normal kurvanya. Tapi kalau alkohol ini, semakin kita turunin, penyelundupan semakin banyak. Justru makanya keseimbangan lagi dihitung," tuturnya.


Rencananya dalam waktu dekat alokasi kuota impor minuman beralkohol akan keluar. Sesuai Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol alokasi kuota impor ditetapkan setiap tanggal 1 April. Kemudian importir yang diberikan kuota harus mengantongi Importir Terdaftar-Minuman Beralkohol (IT-MB) serta wajib merealisasikan impor minimal 80%.


"Mungkin dalam seminggu ini, karena sudah harus keluar kuotanya karena terlambatnya sudah terlalu lama. Kenapa turun? Karena usulan dari masing-masing pengusaha, kan itu ada batas minimal 80%, kalau tidak maka akan dicabut (izinnya)," cetusnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!