"Kalau pelaksanaan pokoknya 30 April ini, harus jalan. Harus tidak ada lagi produk mainan yang tidak berlabel SNI di pasaran," tegas Lutfi di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4/2014).
Lutfi menuturkan, hal itu sudah ada dalam aturan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Ada 12 jenis produk mainan yang harus berlabel SNI.
"Barang yang beredar itu harus punya SNI, jadi kalau tidak ada SNI nggak boleh," jelasnya.
Menurut Lutfi aturan ini sudah melalui proses kajian yang matang baik di internal pemerintahan maupun bersama kalangan dunia usaha yang terkait. Oleh karena itu, pewajiban SNI mainan dinilai sudah layak untuk diterapkan.
"Kan aturannya sudah ada, itu sudah jelas. Jadi tinggal kita terapkan saja," tuturnya.
Lutfi melanjutkan, SNI adalah hal yang penting untuk memproteksi konsumen dari produk-produk yang berbahaya. Ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.
"Bukan untuk yang dalam negeri saja tapi barang impor dari luar negeri. Supaya konsumen kita terproteksi dengan baik," ucapnya.
Beberapa ketentuan yang diwajibkan dalam SNI mainan anak antara lain tidak boleh memiliki tepi yang tajam, tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan formalin, dan harus memiliki petunjuk yang jelas. SNI ini diarahkan untuk perlindungan konsumen, terutama anak-anak.
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
