Perusahaan Tak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS, Sanksinya Sadis

Jakarta -Sejak awal tahun, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan resmi beroperasi. Lewat terbentuknya lembaga pengganti Jamsostek tersebut, maka setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2014).


Elvyn mengungkapkan, bila perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan hal tersebut sanksinya cukup sadis.


"Berdasarkan PP tersebut kami diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, bagi pemberi kerja yang nakal atau bandel, tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik," ungkapnya.


"Sanksi ini saya rasa lebih sadis daripada diperkarakan secara pidana. Karena tidak mendapatkan pelayanan publik ini seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan paspor dan lainnya," tambahnya.


Elvyn menambahkan, tapi untuk melakukan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti Pemerintah Daerah.


"Tapi ini langkah terakhir, dan berlaku mulai tahun ini dan seterusnya," tutup Elvyn.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!