Antisipasi Cyber Crime, Transaksi Perbankan Harus Pakai Chip di 2016

Jakarta -Citibank Indonesia mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan penggunaan chip dalam kartu ATM. Ini untuk mengantisipasi banyak terjadinya kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime di perbankan.

"Citibank belum pernah ada yang dibobol. Tapi kita mendukung usaha OJK dan BI memberikan deadline untuk ATM mesti melalui chip," kata Citi Country Officer Indonesia Tigor Siahaan saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).


Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2016, seluruh transaksi perbankan baik melalui ATM atau kartu kredit sudah harus menggunaka chip.


"Satu Januari 2016 semua transaksi akan melalui 6 digit pin. Ini agak sedikit celah karena begitu 1 Januari 2016 semua melalui pin tapi saat di ATM masih menerima magnetik, celah satu tahun ini bisa diambil penjahat skimming data dengan mengambil angka dari ATM. Bagaimana minimlaisir potensi ini sudah dibicarakan," terang dia.


Sementara itu, Tigor mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan internal terhadap para nasabahnya. Hal ini untuk mencegah terhadap hal-hal yang tidak seharusnya terjadi.


"Di Citibank, komputer tidak bisa dimasukkan floppy disk, dan lain-lain. Hanya bisa dilakukan di dalam kantor. Tidak bisa dibawa keluar. Internal data security juga restriktif. Info data ada 4 kategori. Email data dari saya ke nasabah harus melalui secure winzip. Itu wajib untuk semua karyawan. Dari internal data security, kita juga menjaga kerahasiaan data nasabah. Karyawan tidak bisa email data nasabah ke akun emailnya, akan ketahuan IT. Itu pelanggaran dan bisa diterminasi. Kita mau menjaga nasabah kita," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!