Taiwan Naikkan Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi 45%

Taipei -Parlemen Taiwan menyetujui kenaikan pajak penghasilan untuk orang kaya, yang jumlahnya sekitar 10 ribu orang di negara ini. Tujuannya adalah untuk memperkecil kesenjangan pendapatan.

Mulai tahun depan, orang dengan penghasilan 10 juta dolar Taiwan (US$ 333 ribu) atau sekitar Rp 3,3 miliar, akan dikenakan pajak penghasilan 45%. Jumlah ini naik dari sebelumnya 40%. Akan ada 1,5% individu di Taiwan yang terkena aturan baru ini.


Seperti dilansir dari AFP, Sabtu (17/5/2014), aturan kenaikan pajak penghasilan ini disetujui oleh Parlemen Taiwan pada Jumat kemarin. Selain pajak penghasilan orang kaya, pajak untuk bank dan perusahaan asuransi juga naik. Namun pajak untuk keluarga berpendapatan rendah, dan orang cacat diturunkan.


Lewat aturan ini, ditargetkan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar 65 miliar dolar Taiwan setahun, yang masuk ke negara. Ini termasuk tambahan 9,9 miliar dolar Taiwan dari pajak orang terkaya dan sekitar 20 miliar dolar Taiwan dari bank dan perusahaan asuransi.


Menteri Keuangan Taiwan Chang Sheng-ford mengatakan, reformasi perpajakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Aturan ini didukung oleh sejumlah taipan Taiwan, seperti pendiri Foxconn yaitu Terry Gou.


Kesenjangan pendapatan di Taiwan memang menyentuh rekor tertingginya di 2011. Di mana pendapatan keluarga terkaya di Taiwan mencapai 96 kali dari pendapatan keluarga termiskin di negara tersebut.


Sebanyak 5% keluarga termiskin di tingkat terbawah, pendapatannya hanya 48 ribu dolar Taiwan per tahun. Ini jauh dari pendapatan 5% keluarga terkaya yang nilainya 4,63 juta dolar Taiwan per tahun di 2011.


Para pengamat menyalahkan, tingginya tingkat kesenjangan pendapatan antara si kaya dan si miskin menjadi penyebab sering terjadinya protes anti pemerintahan


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!