Kewalahan, Pemerintah akan Serahkan Pengelolaan Penjara ke Swasta

Jakarta -Pemerintah sedang mengkaji revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67 Tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta dalam penyediaan infrastruktur. Salah satunya pengelolaan penjara akan dikerjasamakan pihak swasta yang selama ini dikelola oleh pemerintah.

Alasan rencana ini karena tingginya kebutuhan penjara dan fasilitasnya di dalam negeri. Keterlibatan swasta diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi masalah ketersedian penjara.


"Kita kan kewalahan dengan penyediaan penjaranya. Sedangkan pemerintah membangun penjaranya terbatas. Kenapa nggak dikerjakan bersama swasta," kata Direktur Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership/PPP) Bappenas Bastari Pandji Indra di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (14/5/2014)


Ada tiga komponen yang bisa dioptimalkan pada penjara antaralain soal penyediaan bangunan, manajemen pengelolaan penjara, dan penyediaan makanan.


"Makanan kan tiap hari buat narapidana, dan kadang-kadang ada standar kualitasnya. Itu bisa dikontrolkan ke swasta kan," ujarnya.


Beberapa negara telah menerapkan konsep semacam ini seperti Amerika Serikat (AS) yang menyerahkan mulai dari pembangunan hingga manjemennya dilakukan oleh swasta.


"Penjara sih sebenarnya juga bisa. Sekarang di luar negeri sudah dilakukan. Kerjasama-kerjasama seperti itu dimungkinkan di banyak negara. Itu sudah di Afrika ada. Di Amerika juga ada," ujarnya.


Di negara-negara lain, keamanan penjara juga ditopang oleh swasta. Bastari mengatakan banyak perusahaan yang sudah bisa menangani masalah keamanan. Ia optimistis hal ini juga dapat diaplikasikan di Indonesia.


"Kalau keamanan itu perusahaan-perusahaan security sudah banyak kan," tukasnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!