PNS Setjen DPR Dapat Tunjangan Kinerja, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 19 Juta/Bulan

Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 9 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jendral (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Besaran tunjangan kinerja mulai Rp 1.563.000-19.360.000/bulan sesuai Kelas Jabatan masing-masing PNS.

Seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Jumat (16/5/2014), Perpres ini menyebutkan, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan Kinerja setiap bulan.


Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b.PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan sementara atau di nonaktifkan; c. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);


Selain itu juga tak berlaku untuk d. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR-RI; e. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun; dan f. PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 .


"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres tersebut.


Sementara pada Pasal 6 disebutkan, Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran Bersangkutan.


Adapun daftar besaran tunjangan ditentukan dari jabatan adalah sebagai berikut:Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!