Tolak Kenaikan Tarif Listrik, 10 Asosiasi Pengusaha Lapor ke KPPU

Jakarta -Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menerima berkas pelaporan keberatan para asosiasi pengusaha terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 Mei 2014. Berkas pelaporan diterima KPPU Rabu (14/5/2014) terkait aduan 10 asosiasi industri terhadap kebijakan tarif listrik yang dianggap diskriminatif atau membeda-bedakan.

Sebanyak 10 asosiasi pengusaha itu antara lain Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Kaca Lembaran Dan Pengaman Indonesia (AKLP), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI), dan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).


Komisioner KPPU Munrokhim Misanam berpendapat aturan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei bisa dianggap diskriminatif karena hanya dikenakan beberapa sektor industri yang berpotensi kuat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.


"Kenaikan TDL yang berlaku awal Mei ini, terjadi perbedaan pengenaan TDL yang perusahaan terbuka dan tidak terbuka. Ini dasar logikanya aturan mana yang digunakan sehingga terlihat diskriminatif dan melanggar Undang-undang Perdagangan dan Persaingan Usaha," ungkap Munrokhim kepada detikFinance, Jumat (16/05/2014).


Setelah laporan ini diterima, KPPU segera melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan yang dilakukan selama 2 minggu hari kerja. Penyelidikan difokuskan pada sisi kebijakan yang diambil pemerintah apakah ada dasar yang kuat untuk menaikkan TDL atau tidak.


"Kita lihat apakah keputusan itu dikeluarkan melalui peraturan menteri, kita lakukan penyelidikan. kalau SK menteri (soal kenaikan TDL) mengacu kemana apakah ada Keppres (Keputusan Presiden) atau menyangkut Undang-undang," katanya.


Bila tidak ada dasar kuat kenaikan TDL, KPPU akan meminta pemerintah segera membatalkan kebijakan ini karena berpotensi merugikan sektor industri. "Kalau tidak ada keduanya (Keppres dan UU) murni ini keputusan menteri. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, kebijakan ini harus batal," cetusnya.


Seperti diketauhi, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk Industri khususnya golongan I-3 khusus perusahan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).


Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%. Dalam Pasal 8, kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2014.


Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupakan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!