KPPU Belum Putuskan Kasus Dugaan Monopoli Hak Siar ISL

Jakarta -Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) belum memutuskan kasus dugaan monopoli hak siar Liga Indonesia atau Indonesia Super League (ISL). Kasus ini bergulir sejak awal Maret 2014 berdasarkan laporan masyarakat kepada KPPU.

Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, KPPU menganalisis dan menduga adanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat pengaturan hak siar oleh ISL dan PSSI. Bahkan KPPU telah meminta penjelasan langsung dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.


"Sedang dikaji bahkan kita sudah memanggil Menpora tetapi belum ada pemutusan," ungkap Komisioner KPPU Munrokhim Misanam kepada detikFinance, Jumat (16/05/2014).


Munrokhim mengatakan hak siar ekslusif boleh saja asalkan caranya baik dan benar, misalnya melalui tender yang adil dan transparan. Namun dalam kasus ini dugaan kuat adanya penyimpangan.


Hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.


"Kalau tidak menggunakan bidding yang jelas bisa dianggap exclusive dealing. Tindakan ini nggak boleh dilakukan karena melanggar pasal Undang-undang Persaingan dan Anti monopoli serta Persaingan Usaha tidak sehat. Harus fair memperlakukan semua pengusaha seimbang semua dan kesempatan yang sama. Jangan ada hanya pilih yang itu saja karena teman," tuturnya.


Ia menyebutkan salah satu keterbatasan yang dikeluhkan KPPU untuk membongkar kasus ini adalah minimnya informasi dan data. Ia optimistis kasus ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.


"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Target tetap on track tetapi data-data yang kita cari tetapi masih banyak keterbatasan. Yang penting penyelidikan jalan terus," cetusnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!