LPS Yakin Tak Ada Kejanggalan di Suntikan Modal Bank Mutiara Rp 1,25 Triliun

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini suntikan modal pemerintah kepada PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sudah melalui prosedur yang benar.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo menyebutkan, tidak ada kejanggalan dalam suntikan kepada eks Bank Century tersebut. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan saat itu melakukan suntikan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk kesehatan bank.


"Kita menjalankannya sesuai Undang-undang (UU), saya yakin yang kita lakukan sesuai aturan, kita nggak ada masalah, kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," ujar Kartika saat ditemui di Kantor LPS, Equity Tower, Jakarta, Rabu (14/5/2014).


Dia menjelaskan, keputusan BI untuk menyuntik bank tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa aspek diantaranya adalah kualitas aset Bank Mutiara yang saat itu memang dalam kondisi kekeringan likuiditas.


"Jadi saya rasa ada beda persepsi mengenai penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas dia.


Saat itu, Kartika menjelaskan, LPS melakukan penyelamatan Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada tanggal 21 November 2008.


Biaya penyelamatan yang merupakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS pada Bank Mutiara adalah Rp 8,01 triliun termasuk diantaranya sebesar Rp 1,25 triliun disetorkan pada tanggal 23 Desember 2013 sesuai permintaan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan permodalan bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.


"BI menetapkan bank harus disuntik modal," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!