Banyak Perusahaan Minta Diskon Iuran, OJK Kirim Surat ke Chatib Basri

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Chatib Basri terkait perusahaan yang meminta keringanan pembayaran pungutan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryanti mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.


"Surat sudah dilayangkan ke Kementerian Keuangan, masih menunggu pembahasan. Nunggu Pak Menteri," ujar Harti di Jakarta, seperti dikutip detikFinance, Senin (5/5/2014).


Harti menjelaskan, layangan surat tersebut dimaksudkan untuk meminta persetujuan atas permintaan perusahaan yang dinilai tidak mampu memenuhi seluruh ketentuan pungutan OJK. Perusahaan-perusahaan ini dimungkinkan untuk mendapatkan diskon pungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk besarannya, Harti menyebutkan masih harus menunggu persetujuan Menkeu.


"Sekarang dalam proses kordinasi dengan Menkeu, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, tunggu ya," terang dia.


Perlu diketahui, OJK memberikan keringanan pembayaran pungutan kepada perusahaan yang dinilai sedang mengalami kesulitan keuangan berupa penyesuaian pungutan hingga nol persen. Keringanan ini tidak diberikan serta-merta namun perlu dilakukan secara selektif yang kemudian dikoordinasikan kepada Kementerian Keuangan.


Beberapa persyaratan diterapkan pada masing-masing industri. Misalnya untuk bank umum, BPR, dan BPRS. Pada jenis industri keuangan itu, penerima keringanan adalah yang dalam pengawasan khusus; dalam likuidasi, dan dalam upaya penyehatan. Ada pula kriteria yang bila bank dipungut akan mengakibatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bawah ketentuan.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!