Sudah 4 Bulan, Penjualan Rumah Subsidi Masih Nihil

Jakarta -Penjualan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP/subsidi bunga) selama 4 bulan pertama 2014 masih nihil. Penyebabnya, Kementerian Keuangan belum menerbitkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah subsidi yang baru, yang diusulkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Belum terbitnya pembebasan PPN membuat pengembang harus menjual rumah subsidi dengan harga lama yang masih bebas PPN. Hal ini membuat pengembang memilih tak membangun rumah karena marginnya tipis.


"Karena belum ada keputusan bebas PPN, jadi tak ada penjualan rumah, sampai sekarang," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada detikFinance, Minggu (4/5/2014)


Untuk mengatasai masalah ini, ia mengizinkan para pengembang menggunakan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan PPN. Namun konsekuensinya dengan harga baru ini, maka konsumen harus membayar PPN 10%.


"Betul boleh," katanya.


Sebelumnya Djan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang FLPP Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera mengatur pelonggaran penghasilan, hingga mematok harga berdasarkan provinsi.


Seperti diketahui, harga rumah subsidi sebelumnya masih berdasarkan wilayah. Untuk wilayah I antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek harganya Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta.Next


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!