Berikut perbandingan tarif listrik industri kedua negara:
1. Indonesia
Sejak 1 Mei 2014 pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap untuk industri golongan I-3 dan I-4. Kenaikan listrik dilakukan per dua bulan sekali hingga Desember 2014. Khusus untuk golongan I-3 yang dikenaikan kenaikan tarif listrik hanya khusus bagi perusahaan yang sudah go public atau melantai dibursa saham.
Golongan I-3 sendiri merupakan industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan untuk golongan I-4 adalah Industri skala besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Untuk besaran tarif industri golongan menengah dan industri besar tersebut yakni:
Periode I3 I-4Next
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
