Sulit Ungkap Penyelundupan, DPR Ingin Panggil Kemenkeu dan Polri

Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui tak mudah untuk mencari tahu aktor dibalik penyelundupan minyak. Bahkan dalam 5 tahun terakhir, Ditjen Bea dan Cukai hanya mampu menghukum nahkoda kapal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azar Azis akan segera mengevaluasi khusus soal ini. Ia berencana untuk bertanya langsung kepada Kemenkeu dalam waktu dekat.


"Kita nanti akan tanyakan dalam RAPBN. Kan masuk dalam kinerja Kemenkeu sendiri. Kemudian juga ada rapat dengan Bea Cukai. Kita bisa agendakan," kata Harry di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (9/6/2014).


Harry menilai bila dalam 5 tahun tidak ada pengungkapan secara komprehensif, maka ada dugaan permainan di dalamnya. Ada banyak pihak yang bisa terlibat.


"Ada pemain dan semua menutup diri, termasuk di Kementerian Keuangan juga dan banyak pihak lainnya. Nanti kita akan coba gali lebih lanjut," jelasnya.


Harry mengaku juga bisa memanggil aparat hukum, seperti Kepolisian RI (Polri) yang juga menjadi penanggung jawab. Namun harus melalui proses perizinan dari Komisi III sebagai mitra kerja korps Bhayangkara.


"Kita juga bisa panggil Kepolisian, tapi harus minta izin Komisi III. Akan kita tindak lanjuti hal itu," sebutnya.Next


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!