Belum Bayar Bunga Utang Rp 3 Triliun, Saham BUMI Kena Suspensi

Jakarta -Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dihentikan sementara alias suspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi dilakukan karena perusahaan tambang tersebut terancam gagal bayar utang.

Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Bumi Resources untuk melakukan pembayaran atas kupon obligasi senilai US$ 18 juta (Rp 180 miliar) yang telah jatuh tempo pada 12 Mei lalu.


Kupon tersebut merupakan bunga atas obligasi senilai US$ 300 juta (Rp 3 triliun) yang akan jatuh tempo di 2016 nanti. Sebelumnya BUMI sudah berjanji akan melunasi pembayaran pada akhir Mei lalu.


Gagal bayar kupon berpotensi memicu cross-default atas utang BUMI lainnya, bahkan dapat mengganggu perjanjian pelunasan utang dengan China Investment Corporation (CIC).


"Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek BUMI di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Rabu (11/6/2014).


Penghentian perdagangan saham BUMI dilakukan terhitung pada perdagangan sesi I hari ini Rabu 11 uni 2014. Bursa telah meminta penjelasan kepada perseroan terkait pembayaran utang ini.


Kupon obligasi yang harus dibayar BUMI merupakan bagian dari surat utang yang diterbitkan Bumi Capital Pte. Ltd. Seharusnya kupon ini dibayar 12 Mei 2014. Namun, perseroan memiliki tenggang waktu hingga 11 Juni 2014 untuk menyelesaikan.


Jika BUMI terbukti tidak bisa bayar, maka pemegang maka pemegang obligasi berhak meminta percepatan pembayaran dan BUMI terancama gagal bayar alias default.


Bank of New York selaku administrator selanjutnya akan meminta pemegang obligasi untuk melakukan voting. Jika mayoritas setuju soal percepatan pembayaran, maka BUMI harus melunasi seluruh nilai obligasi yang mencapai US$ 300 juta tersebut.


Obligasi dengan bunga 12% per tahun ini sewajarnya baru jatuh tempo pada 10 November 2016 mendatang.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!