DPR dan Pemerintah Sepakat 1 Juli Tarif Listrik Naik

Jakarta -Pemerintah dan Komisi VII DPR telah menyepakati kenaikan tarif listrik per 1 Juli-1 November 2014 untuk 6 golongan listrik.

"Menyetujui permintaan pemerintah terkait usulan ICP (Indonesia Crude Price), lifting minyak dan gas bumi, volume BBM subsidi, volume elpiji 3 kg, subsidi BBN (bahan bakar nabati), subsidi listrik termasuk di dalamnya kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2014," kata pimpinan rapat Komisi VII DPR Achmad Ferial saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR/MPR/DPD, Selasa (10/6/2014).


Golongan listrik yang naik pada 1 Juli 2014-November 2014 yakni:



  • Industri I-3 non perusahaan go public dengan kenaikan rata-rata 11,57% per 2 bulan.

  • Rumah tangga R-2 daya 3.500-5.500 VA dengan kenaikan rata-rata 5,7% per 2 bulan.

  • Instansi pemerintah P-2 daya di atas 200 KVA dengan kenaikan rata-rata 5,36% per 2 bulan.

  • Rumah tangga R-1 daya 2.200 VA dengan kenaikan rata-rata 10,43% per 2 bulan.

  • Penerangan jalan umum P-3 dengan kenaikan rata-rata 10,69% per 2 bulan

  • Rumah tangga R-1 daya 1.300 VA dengan kenaikan rata-rata 11,36% per 2 bulan.


Sementara kuota BBM bersubsidi disepakati 46 juta kiloliter, turun dari sebelumnya 48 juta kiloliter. Harga minyak Indonesia ditetapkan US$ 105 per barel, subsidi listrik Rp 107,1 triliun, kuota elpiji 3 kg 5,013 juta ton, lifting minyak 818.000 barel per hari, dan lifting gas 1,224 juta barel setara minyak per hari.

Untuk subsidi BBN, disepakati untuk bio diesel sebesar Rp 1.500 per liter dari sebelumnya Rp 3.000 per liter. Sementara subsidi bio etanol adalah Rp 2.000 per liter dari Rp 3.500 per liter.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!