Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Subsidi BBM Jadi Rp 246,494 Triliun

Jakarta -Pemerintah mendapat persetujuan Panitia Kerja RAPBN-P 2014 Badan Anggaran DPR untuk menaikkan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2014 menjadi Rp 246,494 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, alokasi anggaran BBM subsidi yang sepakati ini lebih kecil dari yang diajukan dalam Rancangan APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 284,986 triliun. Namun, subsidi BBM tersebut tetap lebih besar Rp 35,759 triliun dari yang ditetapkan dalam APBN 2014 yang sebesar Rp 210,735 triliun.


"Kekurangan subsidi tahun lalu Rp 46,91 triliun, usul agar naikkan carry over tapi nggak lebih dari Rp 46,91 triliun jadi Rp 46,27 triliun. Jadi total subsidi BBM 2014 adalah Rp 246,494 triliun," jelas Bambang dalam Rapat Banggar di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (13/6/2014).


Dia menjelaskan, angka subsidi BBM tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah parameter, salah satunya asumsi volume konsumsi BBM sebesar 46 juta kiloliter (KL), lebih rendah 2 juta KL dari yang ditetapkan semula sebesar 48 juta KL.


"Rp 246,494 triliun dengan asumsi volume konsumsi 46 juta KL. Yang paling penting menjaga volume," katanya.


Di tempat yang sama, Dirjen Migas ESDM Edy Hermantoro menambahkan, pihaknya akan melakukan pengendalian volume konsumsi BBM subsidi dengan sejumlah upaya, seperti dilarangnya pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional pertambangan, perkebunan, kelautan, dan pelayaran. Langkah ini diperkirakan bisa menghemat konsumsi BBM sedikitnya 0,46 juta KL.


"Peningkatan pengawasan BPH Migas dengan intensif konversi BBM ke gas. Nozel yang di jalan-jalan tol akan kita kurangi," tandasnya.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!