Bunga Deposito Dibatasi, HSBC Takut Nasabah Kaya Kabur ke Bank Lain

Jakarta -Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemberian suku bunga deposito kepada nasabah berkantong tebal membuat khawatir PT The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC).

"Takutnya terjadi shifting kalau nggak semua perbankan memberlakukan hal yang sama. Padahal kebijakan ini sangat bagus untuk menekan suku bunga deposito dan suku bunga kredit. Makanya semua bank harus konsisten," kata Senior Vice President and Head Management HSBC Indonesia Steven Suryana di acara Wealth & Beyond Personal Economy Forum di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Senin (13/10/2014).


Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menganalisa secara lebih rinci terkait kemungkinan adanya perpindahan dana para nasabah ke bank lain akibat aturan ini. Namun sejauh ini, Steven mengaku, belum ada penarikan dana besar-besaran atas pemberlakuan ini.


"Ini kan baru sekitar satu minggu, jadi masih kita analisa lebih detail. Sejauh ini sih normal, dana keluar besar-besaran belum ada," katanya.


Steven mengungkapkan, sejak OJK melakukan komunikasi dengan HSBC pada 30 September 2014, pihaknya telah memberlakukan kebijakan pembatasan suku bunga pada 1 Oktober 2014.


Dia menyebutkan, untuk simpanan dana nasabah mencapai maksimal Rp 2 miliar, suku bunga yang diberikan mencapai 7,75%, sementara nasabah dengan dana simpanan di atas Rp 2 miliar, suku bunga yang dipatok sebesar 9,75%.


"Secara BUKU kita ada di BUKU 3. Deposito sampai Rp 2 miliar bunganya 7,75%, di atas Rp 2 miliar 9,75%," kata Steven.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!