Aturan ini diberlakukan karena banyak perbankan nasional yang memberikan suku bunga simpanan hingga mencapai 11% per tahun, padahal secara rata-rata hanya 7-8% per tahun.
Menanggapi hal itu, Senior Vice President and Head Management HSBC Indonesia Steven Suryana menyebutkan, pihaknya memberikan suku bunga maksimal deposito untuk nasabah yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar sebesar 9,75%.
Sementara untuk nasabah dengan simpanan mencapai maksimal Rp 2 miliar, suku bunga yang diberikan 7,75%.
"Secara BUKU kita ada di BUKU 3. Deposito sampai Rp 2 miliar bunganya 7,75%, di atas Rp 2 miliar 9,75%," kata Steven di acara Wealth & Beyond Personal Economy Forum di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Steven berharap, penerapan aturan OJK ini bisa segera diterapkan di masing-masing perbankan nasional. "Kita harapkan pelaksanaan konsisten di sektor bank," katanya.
Menurutnya, dengan penerapan aturan tersebut, tidak akan mempengaruhi pengurangan nasabah untuk menyimpan uangnya di deposito. Pasalnya, setiap produk perbankan baik simpanan maupun investasi ada kebutuhannya masing-masing.
"Dengan penetapan suku bunga deposito tidak berpengaruh. Misalnya ORI 011 juga demand-nya cukup besar. ORI011 kan bunganya 8,5%, deposito rata-rata 7,75%. Jadi, di negara manapun deposito ada," tandasnya.
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!