Pengadilan Tolak Gugatan PKPU Brent Ventura

Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Brent Ventura. Permohonan gugatan PKPU ini dilayangkan oleh pasar nasabah

"Dari berkas-berkas yang sudah diajukan oleh kedua belah pihak. Kuat untuk disimpulkan bahwa surat utang yang diperkarakan belum jatuh tempo. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan permohon," baca Hakim Ketua persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10/2014).


Dengan putusan ini, maka permohonan turunan atas perkara ini secara otomatis gugur.


"Permohonan lain dalam tuntutan ini terkait permohonan pembentukan pengurus pelaksanaan PKPU tidak secara otomatis tidak perlu lagi dilanjutkan," tegas dia.


Hari ini sidang pamungkas tuntutan PKPU antara Brent Ventura dengan para investornya digelar hari ini. Para investor antusias menghadiri sidang yang beragendakan keputusan Majelis Hakim terharap perkara ini.


Antusasme tersebut terlihat dari kehadiran para investor yang sudah mulai tampak sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.


"Sudah dari jam 10 tadi kita datang. Kami ingin tahu apa keputusan Majelis Hakim. Semoga sesuai dengan apa yang kita harapakan dan kita perjuangkan selama ini," ujar seorang wanita yang juga investor Brent Ventura kepada detikFinance.


Tampak hadir dalam persidangan ini adalah sejumlah investor yang terpantau sekitar 10 orang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dari pihak Brent Ventura, kembali hanya diwakili kuasa hukumnya Hermanto Barus.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!