Jokowi Diminta Cek Calon Dirjen Pajak ke KPK dan PPATK

Jakarta -Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany akan berakhir masa jabatannya 1 Desember 2014. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih selektif memilih dirjen pajak yang baru, termasuk mengeceknya ke KPK dan PPATK.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan dirjen pajak yang baru diharapkan akan mampu menggenjot penerimaan pajak yang selama ini selalu tak pernah mencapai target. Hal ini menjadi penting sebagai portofolio Jokowi karena penerimaan pajak adalah tanggung jawab presiden.


Proses pemilihan dirjen pajak sebelumnya, seolah-olah menjadi hak istimewa Menteri Keuangan (Menkeu) yang kemudian disetujui oleh presiden.


"Kesannya tertutup dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).


Selain mampu meningkatkan penerimaan pajak, dirjen pajak yang baru juga dapat memberantas kasus-kasus penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan atau wajib pajak.


"Kalau bersih ya diberi insentif, kalau nakal ya dihukum seberat mungkin,” katanya.


Secara teknis, seorang dirjen pajak yang baru harus mengerti terkait perpajakan mulai dari sumber daya manusia, dan integritas. Integritas dan kepemimpinan serta transparansi juga patut diperhatikan.Next


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!