Menteri Susi Tegaskan Kapal yang Pakai Pukat Harimau akan Dicabut Izinnya

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan bakal mencabut izin tangkap ikan bagi pemilik kapal yang terbukti menggunakan pukat harimau (trawl) saat menangkap ikan di laut.

Hal ini dijelaskan Susi kepada puluhan pengusaha di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (11/11/2014)


"Kita juga mempunyai pengaturan di alat tangkap, trawl di Undang-undang tidak boleh. Kita akan berikan enforcement dengan pencabutan izin dan denda bagi kapal yang masih menggunakan trawl," kata Susi.


Di tempat yang sama, Sekjen KKP Syarief Widjaja berpendapat penggunaan pukat harimau sudah dilarang Undang-undang. Bahkan aturan pelarangan penggunaan pukat harimau sudah ada sejak tahun 1980.


"Penggunaan trawl sejak 1980 tidak boleh dilakukan. Tetapi pada praktiknya masih banyak kapal ikan yang melakukan trawl," tutur Syarief.


Aturan baru soal pelarangan penggunaan pukat harimau bahkan diterbitkan pihak KKP tahun 2011 lalu. Di dalam Peraturan Menteri No. 2/2011 dijelaskan alat tangkap apa saja yang boleh digunakan nelayan menangkap ikan di laut Indonesia.


"Sudah ditegaskan soal jaring dan alat tangkap yang boleh dan di sana sudah ada detilnya," tegasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!