Sengketa Hanya Rp 2 Miliar, Indo Tambangraya Minta Suspensi Saham Dibuka

Jakarta -PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspen) sahamnya terhitung mulai hari ini.

Direktur ITMG Edward Manurung mengatakan, perusahaan telah mencapai kesepakatan dengan pihak yang menggugat pailit. Kedua pihak sudah berkorespondensi melalui pesan elektronik (email) membahas masalah tersebut.


"Dengan ini kami sampaikan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan sesuai korespondensi email antara Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat guna menyelesaian perselisihan dimaksud pada hari ini 10 November 2014," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2014).


"Penggugat mencabut Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukannya. Dan perusahaan membayar sesuai dengan rekomendasi dari Kantor Pelayanan Pajak Besar 1," tambahnya.


Selain permasalahan sudah selesai, Perseroan juga menyatakan nilai sengketa ini hanya sebesar US$ 180.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar dan tidak termasuk material.


"Dengan penyelesaian ini, kami mohon suspensi atas saham ITMG dapat dicabut mengingat nilai sengketa tidak material," ujarnya,


Seperti diketahui, ITMG digugat peilit oleh Dante Lovejoy Creighton Braham. Permohonan pailit ini terkait sisa pembayaran upah perjanjian kerja sekitar Rp 2,1 miliar.


Atas adanya masalah ini, BEI memutuskan untuk mensuspensi saham ITMG terhitung mulai perdagangan sesi I hari ini.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!