Emiten yang Saham Publiknya Kurang dari 7,5% Siap-siap Kena Sanksi

Nusa Dua -Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan pada 30 Januari 2014, tentang aturan jumlah saham beredar (free float) emiten di pasar modal.

Mulai awal 2016, jumlah saham yang beredar (milik publik) atau free float di pasar diharuskan minimal 7,5%. Selama ini, masih banyak emiten yang saham publiknya masih minim kurang dari 7,5%.


Peningkatan jumlah saham beredar ini agar transaksi saham di pasar modal lebih likuid. BEI bakal menerapkan sanksi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan bursa tersebut.


"Soal free float, BEI sudah menerbitkan aturannya di 30 Januari 2014 yang menetapkan emiten wajib saham beredarnya 7,5%, dan 30 Januari 2016 mulai berlaku, jadi mengingatkan bagi yang belum," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12/2014).


Ito mengatakan, bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan bursa tersebut, diharapkan segera memenuhinya melalui berbagai aksi korporasi, agar bisa menambah jumlah saham beredar.


Sanksi bagi yang melanggar adalah sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian sementara perdagangan saham (suspen), sampai dengan mengeluarkan perusahaan dari bursa (delisting).


"Saya mengingatkan jangan mepet-mepet di akhir tahun atau awal tahun. Ada sanksi dari BEI bagi yang tidak memenuhi, sanksi sesuai dengan ketentuan BEI, bisa banyak hal, denda, bisa suspensi, sampai delisting," katanya.


Saat ini, Ito menyebutkan, sedikitnya ada 40 perusahaan yang saham beredarnya atau saham publiknya masih di bawah 7,5%. Perusahaan-perusahaan ini diminta untuk segera menambah jumlah saham publiknya.


"Tidak terlalu banyak, ada sekitar 40-an emiten. Mengingatkan untuk segera menambah," ujar Ito.


(drk/dnl)