Ketua Umum AEI Franciscus Welirang mengungkapkan, pemberlakuan aturan menaikkan biaya tahunan tersebut justru akan menghambat pengembangan jumlah emiten di pasar modal.
"Sangat keberatan. Fee tahunan di bursa mau dinaikkan, saya nggak tahu dasarnya apa," katanya dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12/2014).
Pria yang akrab disapa Franky ini menjelaskan, jika menilik bursa luar negeri, tidak ada pemberlakuan biaya tahunan kepada emiten. Untuk itu, aturan ini jelas membebani emiten. Apalagi, kata dia, emiten di pasar modal juga dibebankan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di luar negeri pungut iuran begitu nggak ada. Ini gara-gara OJK ada iuran, bursa jadi ikutan. Kalau listing fee yang dibayar sekali saat listing saja, itu wajar sekali, tapi kalau tahunan nggak wajar, apalagi dinaikkan, makin nggak ada emitennya nanti. Gayanya BEI sudah kayak gayanya OJK. Ujung-ujungnya emiten yang sengsara," ucap dia.
Terkait hal itu, Franky mengaku, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada BEI untuk mengkaji kembali aturan tersebut.
Namun, BEI tetap pada pendiriannya untuk menaikkan biaya tahunan emiten di tahun depan.
"Kita sudah kirim surat keberatan 2 kali Februari dan November. Kita minta supaya lebih soft untuk ditinjau lagi. Jawaban bursa, tetap diberlakukan," tandasnya.
(drk/dnl)
