Hasil Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang, dari Korupsi Hingga Perusakan Hutan

Jakarta -Koalisi Anti Mafia Tambang menemukan banyak penyelewengan di sektor tambang Indonesia. Penyelengan ini mulai dari izin tak jelas hingga perusakan hutan.

Koalisi ini terdiri dari 50 organisasi masyarakat sipil di seluruh masyarakat indonesia yang peduli terhadap isu sumber daya alam, korupsi, lingkungan dan penerimaan negara. Koalisi ini dibentuk demi melakukan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan.


"Koordinasi dan supervisi (korsup) di bidang mineral dan batubara (minerba) berlangsung sejak awal 2014 dan diikuti oleh 12 provinsi," kata Triyono Basuki dari Article 33 indonesia saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/12/2014).


Korsup di 12 daerah bukan tanpa alasan, selain jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang mencapai 70% dari total 10.918 izin minerba di seluruh Indonesia (data Ditjen Minerba 2014) juga alasan carut marutnya perizinan di 12 provinsi tersebut.


Kedua belas provinsi tersebutadalah Sumatra Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.


Menurut temuan Koalisi Anti-Mafia Tambang, beberapa catatan dari hasil Korsup KPK yang menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti adalah:

1. Terdapat 4.672 IUP yang tidak CnC (Clean and Clear) atau sebanyak 43,87% dari total 10.648 IUP (Data per 1 Desember 2014), hal ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia. Karena itu perlu tindakan tegas terhadap IUP yang sampai saat ini belum CnC.


2. Seluas 1,372 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi, yakni terdiri dari 1,16 juta hektar izin pinjam pakai kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP, 110,21 ribu hektar untuk Kontrak Karya (KK), dan 101,99 ribu hektar untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berada di kawasan Hutan Konservasi (Ditjen Planologi Kemehut, 2014). Untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambang minerba di Kawasan Hutan Konservasi di seluruh Indonesia. Next


(ang/ang)