Kondisi Laut RI Jadi Dasar Menteri Susi Terapkan Moratorium Izin Kapal Tangkap

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti punya dasar yang kuat membuat kebijakan penghentian izin sementara (moratorium) operasional kapal tangkap. Menurut Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat, kondisi laut Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan.

"Sejak 2011, kondisinya sudah seperti ini. Kondisi merah sudah 80%, kuning sudah pas (habis), kalau hijau masih memungkinkan kita upaya tangkap di sana. Sinyal bahaya kalau kita teruskan penangkapan daerah kuning dan merah, sama saja kita memakan tabungan," papar Toni saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Jumat (5/12/2014).


Dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), mayoritas kondisi laut Indonesia berwarna merah dan kuning atau zona berbahaya. Dari 11 WPP, mayoritas laut yang memiliki warna merah dan kuning adalah Selat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Arafura.


"Kita perlu melakukan langkah-langkah, salah satunya moratorium. Basisnya melihat produksi sektor perikanan yang kita miliki," imbuhnya.


Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Yusuf berpendapat, semakin terkurasnya isi laut Indonesia disebabkan maraknya praktik illegal fishing. Oleh karena itu, aturan moratorium kapal dibuat untuk menekan jumlah kerugian akibat pencurian ikan.


Hal itu didasari dari laporan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP yang menyebut 627 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri kekurangan pasokan ikan.


"Kenapa moratorium dilakukan? Kita ingin mengurangi kerugian akibat pencurian ikan. Ini tidak melulu hanya secara fisik kapal asing masuk ke perairan kita lalu membawa pergi," cetus Gellwyn.


(wij/hds)