Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat mengatakan, berdasarkan regulasi Regional Fisheries Management Organization (RMFO), kuota rata-rata tangkap ikan tuna sirip biru 750 ton/tahun dijadikan patokan angka pembatasan kuota tangkap.
"Kita akan mulai 2015 karena stok terbatas. Berdasarkan itu, kita diberikan kuota tuna dan dari situ kita mulai diatur (kuota tangkap)," ungkap Toni saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Selain Indonesia, aturan ini berlaku juga untuk 6 negara lain yang tergabung di keanggotaan RMFO. Enam negara itu adalah Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang. Lalu ada 3 negara juga yang terkena aturan ini tidak langsung karena masuk ke dalam keanggotaan tidak tetap yaitu Filipina, Afrika Selatan, dan Uni Eropa.
Tidak hanya penangkapan yang didasari kuota, proses penangkapan hingga penjualan ikan tuna sirip biru juga sangat ketat. Seperti harus memiliki catch documents and claims, serta bill quota negara asal. Termasuk penggunaan sertifikat anti Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
"Negara-negara ini yang punya kewenangan menangkap tuna lalu nggak bisa kita sembarang jual. Lalu kalau kelebihan kuota (tangkap) ada early warning system," jelasnya.
(wij/hds)
