Biaya Tahunan Emiten di BEI Naik Tahun Depan, Maksimal Jadi Rp 250 Juta

Nusa Dua -Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan kenaikan biaya tahunan atau annual listing fee, nilainya hingga Rp 250 juta mulai tahun depan.

Kenaikan ini dilakukan, karena biaya tahunan para emiten di pasar modal yang tidak naik dalam 14 tahun.


Direktur Utama BEI Ito Warsito mengungkapkan, kebijakan kenaikan biaya tahunan emiten sudah tertuang dalam peraturan BEI tanggal 30 Januari 2014.


"Annual listing fee naik mulai tahun depan. Aturannya sudah ada 30 Januari 2014. Kita akan mulai penagihan di 2015. Bursa dari tahun 2001 tidak pernah menaikkan biaya tahunan, sudah 14 tahun," ujar Ito dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12/2014).


Ito menjelaskan, sebelumnya, maksimum biaya tahunan ditarik sebesar Rp 150 juta untuk batas atas. Penarikan biaya tahunan dihitung berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebuah perusahaan.


"Sebelumnya maksimum Rp 150 juta, peraturan baru naik jadi Rp 250 juta, mulai berlaku 2015. Perhitungannya berdasarkan kapitalisasi pasar, paling tinggi hanya bayar Rp 250 juta saja," jelas Ito.


Dia menilai, kebutuhan investasi BEI sebagai otoritas pasar modal setiap tahun selalu naik, ini menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan kenaikan biaya tahunan kepada para emiten di pasar modal Indonesia.


"Kebutuhan investasi BEI juga kan meningkat," tandasnya.


(drk/dnl)