Dua Bank Terlibat Transaksi Fiktif AAA Sekuritas, Ini Perintah OJK

Jakarta -Dua bank terlibat dalam dugaan transaksi repo fiktif yang dilakukan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan kepada dua bank tersebut.

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.


Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA tanpa didasari underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.


Atas perintah OJK, kedua bank telah melakukan pembentukan cadangan atas kerugian dimaksud dan menghentikan transaksi surat berharga korporasi untuk sementara waktu.


Pemegang saham Bank ANDA juga telah menyetorkan dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh Bank ANDA. Di samping itu, kedua bank juga telah melakukan pembenahan manajemen risiko terkait pembelian surat berharga korporasi.


"Kepada AAA diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian kedua bank akibat dari transaksi dimaksud," kata Deputi Komisioner OJK Pengawas Bank Irwan Lubis dalam siaran pers, Selasa (20/1/2015).


OJK meambahkan, kondisi Bank Maluku dan Bank ANDA saat ini tergolong baik dengan tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) posisi 31 Desember 2014 di atas profil risiko yaitu masing-masing sebesar 15,84% dan 13,34%.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com