Investor Asing Dominasi Asuransi RI, OJK: Harus Mulai Dibatasi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri. Selama ini, asing menjadi pengendali di perusahaan asuransi dalam negeri, bahkan kepemilikan sahamnya bisa mencapai 99%. Ini terjadi karena keterbatasan modal investor lokal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya segera memberi batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri.


"Dalam rangka penambahan modal, saham lokalnya nggak kuat. Jadinya banyak (pemilik) saham asing. Sehinggga sekarang saham asingnya mungkin 90%, 99%," ujar Firdaus saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2015).


Firdaus mengatakan, melalui UU Perasuransian yang baru, pihaknya berharap kepemilikan asing di perusahaan asuransi bisa segera dipangkas. Untuk perusahaan asuransi yang sudah eksisting, paling tidak kepemilikannya bisa mencapai porsi 80:20.


"Nah UU ini mengamanatkan, kalau bisa porsi itu dikembalikan ke porsi 80:20. Caranya bisa melalui dijual langsung ke Indonesia, atau melalui go public ke pasar modal," ucap dia.


Sementara untuk perizinan perusahaan asuransi baru di Indonesia, porsi kepemilikan saham asing harus lebih rendah.


Saat ini, jumlah perusahaan joint venture alias patungan di perusahaan asuransi jiwa mencapai 20 perusahaan.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com