"Ya, itu rencananya. Pokoknya semester I tahun ini," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Bambang menyebutkan perhiasan yang dikenakan PPnBM nantinya akan dihitung berdasarkan harga. "Perhiasan yang kamu pakai kena semua. Yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokoknya perhiasan," jelasnya.
Ia menilai setoran yang akan diterima nantinya cukup besar. Selama ini ada beberapa jenis perhiasan yang tidak dikenakan PPnBM sehingga sumbangannya 0.
"Ya saya pikir pasti ada sumbangan, tapi relatif. Kalau dari nol pasti banyak," tegas Bambang.
Sampai saat ini, memang tidak semua jenis perhiasan dikenakan PPnBM. Berikut adalah sejumlah jenis perhiasan yang sudah dibebankan PPnBM:
- Mutiara dari air tawar. PPnBn 75%.
- Mutiara dari air laut. PPnBM 75%.
- Intan yang dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau tidak disusun kategori lain-lain. PPnBM 75%.
- Batu rubi. PPnBM 75%.
- Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia kategori dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak. PPnBM 40%.
- Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia kategori dari logam tidak mulia dipalut dengan logam mulia. PPnBM 40%.
- Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) kategori dari mutiara alam atau budidaya. PPnBM 75%.
- Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) kategori dari batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi). PPnBM 75%.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
