Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor akan bertanggung jawab terkait penggantian atas kerugian dana nasabah di pasar modal. Namun begitu, kerugian bisa diganti apabila telah memenuhi berbagai persyaratan.
"Persyaratan penggantian dana ada ketentuannya, kita lihat dulu indikasinya, belum tentu ini transaksi bursa. Tidak otomatis diganti," jelas dia saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Nurhaida menyebutkan, berbagai persyaratan harus bisa dipenuhi agar kerugian dana nasabah bisa diganti, di antaranya dilihat apakah yang dirugikan merupakan nasabah perusahaan sekuritas, punya rekening efek di KSEI, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi bursa, dan lain-lain.
"Penggantian kerugian nasabah, ada batasan dan besarannya. Itu secara umum kalau memang merugikan, pihak yang berbuat harus bertanggungjawab, bagaimana mereka harus menyelesaikan," katanya.
Nurhaida menyebutkan, terkait kasus AAA Sekuritas sejauh ini pihak SIPF belum ada kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
"SIPF ada persyaratan dan kondisi tertentu seperti apa untuk bisa mengganti dana nasabah. Konsep seperti ini (kasus AAA Sekuritas), SIPF belum ada kewajiban, sekarang belum memenuhi syarat," cetusnya.
Seperti diketahui, OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.
(ang/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com