Operasional dan Rekening AAA Sekuritas Dibekukan

Jakarta -PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas tengah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gara-gara dugaan transaksi repo fiktif. Kegiatan usaha dan rekening broker saham tersebut sudah dibekukan.

Pembekuan tersebut merupakan arahan dari OJK kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


"Memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan sementara kegiatan usaha AAA sebagai Perantara Pedagang Efek terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD akibat dari transaksi Repo," kata Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Sarjito dalam siaran pers, Selasa (20/1/2015).


Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp 25 miliar.


OJK juga memerintahkan KSEI terhitung sejak 4 Desember 2014 membekukan rekening Efek AAA, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.


"Sedangkan pemindahan Efek dan atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SID) yang sama," ujarnya.


OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.


Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.


OJK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap AAA beserta direktur utamanya Andri Rukminto.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com