Hanif mengungkapkan, salah satunya soal PRT berhak mendapatkan cuti atau liburan. Ketentuan tersebut harus ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa.
"Hak-hak PRT wajib dipenuhi seperti hak cuti, liburnya, makan, tidur, harus layak," kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Hanif menjelaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 16 Januari 2015. "Berlaku sejak ditandatangani, Jumat kemarin," ucapnya.
Aturan ini merupakan penghargaan atas profesi PRT, sehingga perlu mendapat perlindungan dengan mengatur lembaga penyalur PRT, hak dan kewajiban PRT, Pengguna Jasa PRT dengan tetap menghormati kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, budaya dan adat istiadat setempat.
Definisi PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga, untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.
Perjanjian Kerja PRT dengan Pengguna dapat dibuat tertulis dan lisan yang penting dapat dipahami kedua belah pihak dan diketahui oleh pengurus lingkungan Ketua Rumah Tangga (Ketua RT).
Pengurusan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT maupun Perpanjangannya Gratis. Selain itu, dalam permen ini mengatur bahwa pelaksanaan lanjutan aturan diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah.
(drk/hen)
